Kejaksaan Tinggi NTT Eksekusi Mantan Kepala BPN Kota Kupang

Tim Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.
banner 468x60

“Kami inginkan ada keadilan hukum karena satu tersangka dihukum penjara sementara yang lain dinyatakan bebas  dalam kasus yang sama,” kata Yulianto.

Kupang, MediasiNTT.Com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More dalam kasus korupsi asset daerah tanah di depan hotel Sasando setelah Mahkamah Agung RI menerima kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Kupang.

Read More
banner 300250

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan mengantogi salinan keputusan kasasi dari MA

Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor: 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi asset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan Kasasi pada Tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salen dalam kasus serupa yang menyebabkan Thomas More dipenjara.

“Kami akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil,” kata Yulianto. (Ade)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *