Dana Pemerintah Daerah Masih Mengendap di Bank Mencapai Rp113 Triliun

Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI.
banner 468x60

“Kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja,” kata Wamenkeu Suahasil

Jakarta, MediasiNTT.Com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank sebesar Rp113,38 triliun sampai 31 Desember 2021.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah pusat terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat.

“Kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja,” kata Wamenkeu Suahasil dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI.

Kemenkeu menyebutkan pemda dengan dana di bank terbesar ialah Jawa Timur yakni senilai Rp16,99 triliun. Sementara daerah dengan dana di bank terkecil ialah Sulawesi Barat sebesar Rp331,18 miliar.

Dana setiap daerah di bank pada akhir Desember 2021 rata-rata mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Presentase penurunan dana Pemda Lampung di perbankan tercatat paling tinggi yakni 75,60 persen dibandingkan bulan November 2021. Sedangkan pemda yang mengalami kenaikan dana di bank pada Desember 2021 hanya DKI Jakarta yang naik 10,69 persen.

Menurut catatan Kemenkeu, dana pemda di perbankan yang masih tinggi mengindikasikan pelayanan pemda kepada masyarakat masih kurang. Pasalnya dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan justru masih disimpan di perbankan.

Adapun sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp785,7 triliun atau tumbuh 3 persen dari tahun sebelumnya. Kemenkeu mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemda di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp102,95 triliun.(*/ria)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *