“Proses tendernya semuanya dilakukan di Jakarta tetapi lokasi pembangunan rumah di Kabupaten Kupang. Kontraktornya menggunakan perusahan lain,”tegas Abdul Hakim.
Kupang, MediasiNTT.com – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang TA 2012 senilai Rp2 miliar.
“Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Selasa (4/1/2022). Kejaksaan menemukan adanya tindak melawan hukum yang merugikan negara,” demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan proyek pembangunan rumah bagi warga tidak mampu itu merupakan proyek Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Residen di Provinsi NTT tahun 2012.
Berdasarkan hasil gelar perkara terungkap adanya tindak pidana penyuapan untuk memuluskan proyek pembangunan rumah bagi warga tidak mampu di Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kontraktor pelaksana maupun aparat terkait di Kabupaten Kupang.
Pengerjaan puluhan unit rumah sederhana bagi warga tidak mampu itu dilakukan kontrak asal Jakarta yang diduga menggunakan perusahan milik pihak ketiga.
“Proses tendernya semuanya dilakukan di Jakarta tetapi lokasi pembangunan rumah di Kabupaten Kupang. Kontraktornya menggunakan perusahan lain,”tegas Abdul Hakim.
Kejaksaan NTT pada pekan depan mulai melakukan pemeriksaan terjadap pihak-pihak terkait dengan proyek pembangunan rumah senilai Rp2 miliar itu. (ris)