Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Perluasan Jaringan Listrik

Tim tabur Kejaksaan Agurng RI menangkap Direktur PT. Fourking Mandiri, BT tersangka korupsi jaringan listri di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
banner 468x60

Kupang, MediasiNTT.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan BT (54) tersangka kasus korupsi tindak pidana perluasan jaringan listrik tengangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang merugikan negara Rp1,3 miliar.

Tim tabur Kejaksaan Agurng RI menangkap Direktur PT. Fourking Mandiri, BT tersangka korupsi jaringan listri di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Mediasi NTT, Jumat (26/11) mengatakan tersangka BT (54) ditangkap Kamis 25 November 2021 pukul 18:35 WIB.

Read More
banner 300250

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan BT (54) warga Jalan Waisai, Kecamatan Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

Buronan merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong sejak tahun 2018.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Saat ini, Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Chris)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *